Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Ini Gelapkan Uang Penjualan 


Akibat kecanduan judi online, Jaddu Bahtiar, warga Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep, harus mendekam di balik jeruji besi. Ini karena, Jaddu menggelapkan uang di minimarket tempatnya bekerja. Diketahui, Jaddu berstatus sebagai kepala toko di sebuah minimarket di Sampang. Jaddu akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sampang di halaman minimarket tempat ia bekerja. Hal itu terjadi karena Jaddu yang sudah terlanjur menghabiskan uang di toko minimarket tersebut sampai toko mengalami kerugian yang sangat banyak. Akibat kelakuan nya dia di laporkan oleh pemilik minimarket tersebut ke pihak yang berwajib. Tanpa menunggu lama dia pun langsung dicari dan di selidiki di kantor polisi setelah ketahuan bersembunyi. "Pria ini dilaporkan melakukan penggelapan uang toko dan sempat menghilang beberapa hari setelah kejadian. Kami tangkap pria ini saat berkunjung kembali ke toko, hari Senin sekitar pukul 12.45 WIB," kata Kapolsek Sampang AKP Tomo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan. 

Situs Judi Online

Polisi akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka melakukan penyetoran uang hasil penjualan toko selama dua hari yang tidak sesuai dengan semestinya. Bagaimana ia tidak tergiur untuk bermain judi online, hanya dengan modal awal deposit 10 ribu saja dia sudah bisa mendapatkan hadiah berlipat ganda sampai puluhan juta rupiah. Bahkan, tersangka juga nekat mengambil uang kas di dalam brangkas toko untuk bermain judi online sebagai uang tambahan modalnya. Akibat ulah Jaddu, PT. Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta. Kerugian yang di alami toko juga termasuk banyak bahkan toko sampai mengalami kekurangan modal karena uang yang seharusnya di pakai untuk modal sudah di habiskan oleh Jaddu untuk judi online nya. Polisi menambahkan, kondisi Jaddu yang sudah kecanduan judi online karena sebelumnya sering menang besar. Sehingga, ia terus terpacu untuk menambah modal uang untuk bermain judi online. Dia mengira bahwa jika dia terus menambah modal dia kan mendapatkan kemenangan yang lebih besar lagi. Akibatnya, saat jaddu sudah kehabisan modal, ia nekat menggelapkan uang di tempatnya bekerja. Bahkan uang senilai puluhan juta itu dihabiskan hanya dalam kurun waktu dua hari.

Judi Online hadiah 10 Juta

 Ia sudah sangat kecanduan untuk bermain judi online sehingga dia tidak lagi memperdulikan sekitar nya bahkan pekerjaan nya. Sehingga judi online lah yang membawanya ke dalam kehancuran hingga dia di penjara. Akibat dari perbuatan ini, Jaddu disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, pelaku bernama Jaddu mengaku terpaksa melakukan hal ini karena berharap mendapatkan untung berlipat ganda. Sebab, sebelumnya ia pernah menang sampai Rp 35 juta. Dengan pengalaman itu pria berusia 26 tahun ini tergiur menambah modalnya dengan harapan dapat menang berlipat ganda lebih banyak. Jaddu menang Rp 35 juta awalnya kemenangan itu dia buat modal lagi, tapi kalah, akhirnya Jaddu penasaran dan mencoba main lagi, dengan meminjam uang toko. Tapi tetap juga kalah sehingga uang yang dia guankan untuk judi online sudah sangat banyak dan dia tidak bisa menutupinya lagi. Seharusnya jika bermian judi online jangan serakah. Jika sudah mengalami kemenangan harus berhenti. Lalu hitung kembali uang yang sudah anda habiskan untuk modal bermaian judi tersebut. Pendapatan dan kemenangan harus sesuai agar ada keseimbangan yang anda dapatkan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SITUS TOGEL TERPERCAYA HARI INI HADIAH 2D 100 RIBU BBFS 10 DIGIT MEGA4D TERBAIK DI ASIA

MEGA4D SITUS TOGEL TERPERCAYA BBFS 10 DIGIT HADIAH TERBESAR 2D 100 RIBU DI INDONESIA